Berita Bontang Terkini
2 Pemuda Loa Janan di Bontang Kaltim Dibekuk Polisi, Bawa Sabu Setengah Kilogram
Polres Bontang menangkap dua pemuda asal Loa Janan, Kutai Kartanegara, yang kedapatan membawa barang haram
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menangkap dua pemuda asal Loa Janan, Kutai Kartanegara, yang kedapatan membawa barang haram berupa sabu sebanyak setengah kilogram atau seberat 509 gram.
Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah swalayan di Desa Muara Badak Ilir, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kala itu skeduanya hendak bertransaksi pada Sabtu 18 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan kedua pelaku, ialah OCW (19) dan YP (21).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram Asal Samarinda Seberang, Pelaku Sempat Nekat Kabur
Mereka ditengarai sebagai kurir dengan upah Rp 6 juta untuk pengantaran. Barang bukti yang diamankan setengah kilo sabu.
“Sabunya diambil dari Samarinda, dan rencananya akan diedarkan di Muara Badak dan sekitarnya," kata Alex, Rabu (22/1/2025).
Kedua pelaku mengaku berkomunikasi dengan pemasok melalui pesan singkat WhatsApp.
Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung; sabu hanya ditinggalkan di lokasi yang sudah disepakati.
Polisi mencatat, sebelum penangkapan, pelaku telah melakukan dua transaksi serupa. Namun, sabu yang telah dijual belum berhasil ditemukan.
Baca juga: Membongkar Jaringan Narkoba Bontang, Polisi Sita Barang Haram 34,29 Gram
“Nomor pemasok sudah kami kantongi, tetapi mereka tidak saling kenal secara langsung. Kami masih menelusuri jejak pemasoknya,” tambahnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa keluarga kedua tersangka memiliki riwayat terkait kasus narkotika.
Bahkan, orang tua dan kakak salah satu tersangka diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Beberapa anggota keluarga mereka terlibat, tetapi kasusnya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan,” jelasnya.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Polisi Bekuk Kurir Barang Haram di Loa Kulu Kukar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Maksimal seumur hidup," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250122_Pelaku-Barang-Haram-di-Bontang-Dibekuk.jpg)