Berita Balikpapan Terkini

Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara

Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA via katasatu.com
ILUSTRASI - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya.

Keduanya memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang tidak mengunci stang kendaraan. 

Keduanya diamankan Ditreskrimum Polda Kaltim yang berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan Timur. 

Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi diterima terkait kasus tersebut.  

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda.

Kejadian pertama terjadi pada 11 November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, di parkiran rumah kontrakan di Kecamatan Balikpapan Selatan.

Baca juga: Polda Kaltim Kembalikan Motor Hasil Curian Sindikat Curanmor di Balikpapan

Kejadian berikutnya dilaporkan pada 2 Desember 2024, pukul 04.31 Wita, di Jalan Senayan, Kecamatan Balikpapan Tengah.  

Selanjutnya, pencurian lain terjadi pada 15 Desember 2024, di Perumahan Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 03.00 Wita.

Kemudian, SN diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur, pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wita.  

KH dan SN menggunakan modus dengan memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang tidak mengunci stang kendaraan. 

“Para tersangka mendorong kendaraan menggunakan kaki mereka atau ‘menyuntik’ motor hingga sampai ke lokasi yang aman untuk disembunyikan,” ungkap Kompol Agta, Rabu (22/1/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Pada salah satu kejadian, KH mencuri sebuah motor Honda Beat di Perumahan Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Selatan. 

Saat itu, KH mendekati motor yang diparkir tanpa kunci stang dan dengan bantuan SN, mereka mendorong motor tersebut ke rumah KH.  

Sementara itu, SN juga terlibat dalam aksi penggelapan. Pada 21 Oktober 2024, ia meminjam sepeda motor Honda Beat milik tetangganya dengan dalih membeli barang. 

Namun, motor tersebut justru diserahkan kepada KH untuk dijual.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved