Berita Balikpapan Terkini

Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara

Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA via katasatu.com
ILUSTRASI - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya 

MY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, pukul 10.00 Wita.

Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum.

Mereka diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 juncto Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 65 KUHP tentang Perbuatan Berulang. 

Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah sembilan tahun penjara.  

"Sedangkan tersangka MY, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkas Kompol Agta. 

Diberitakan sebelumnya, sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.

Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP. (Mohammad Zein Rahmatullah) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved