Ramadhan 2025

Jadwal Kegiatan dan Libur Sekolah Ramadhan 2025 Menurut Menurut Surat Edaran Bersama Pemerintah

Kemarin, Selasa (21/1), pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk

Kolase Tribun Kaltim
SURAT EDARAN BERSAMA - Telah terbit pada Selasa (21/1), berikut adalah jadwal lengkap kegiatan dan libur sekolah Ramadhan 2025 menurut Surat Edaran Bersama tiga kementerian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini, pembahasan mengenai libur sekolah selama Ramadhan 2025 telah terjawab!

Kemarin, Selasa (21/1), pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, isu dan pembahasan mengenai adanya libur Ramadhan sempat membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.

Menjawab isu tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tak ada libur sekolah pada Ramadhan 2025 mendatang.

Baca juga: Surat Edaran Libur Ramadhan 2025, Simak Keterangan Penting Lengkap dengan Link Downloadnya!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Muhammadiyah.or.id via Tribunnews)

"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan," ucap Abdul, Jumat (17/1) lalu.

"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemerintah tak pernah merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan.

"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan," tegasnya.

Kebijakan dan konsep pembelajaran saat Ramadhan 2025 sendiri dibahas oleh lintas kementerian yang kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Bersama.

Di antaranya Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

Baca juga: Hari Libur Januari 2025, Ada Isra Miraj dan Imlek, Peluang Libur Panjang, Daftar Cuti Bersama 2025

Senada dengan Abdul Mu'ti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manudia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang tegas terkait wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.

Namun, ia menekankan bahwa surat edaran diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Kompas.com/Kiki Safitri)

Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved