Ramadhan 2025

Surat Edaran Libur Ramadhan 2025, Simak Keterangan Penting Lengkap dengan Link Downloadnya!

Pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen

Canva
SURAT EDARAN BERSAMA - Berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu dan pembahasan mengenai adanya libur Ramadhan sempat membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.

Menjawab isu tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tak ada libur sekolah pada Ramadhan 2025 mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Kompas.com)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Kompas.com)

"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan," ucap Abdul, Jumat (17/1) lalu.

"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemerintah tak pernah merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan.

Baca juga: Bukan Sebulan, Ini Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Menurut Surat Edaran Bersama Pemerintah

"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan," tegasnya.

Kebijakan dan konsep pembelajaran saat Ramadhan 2025 sendiri dibahas oleh lintas kementerian yang kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Bersama.

Di antaranya Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

Senada dengan Abdul Mu'ti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manudia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang tegas terkait wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kemnko PMK Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
 (Kompas.com/Kiki Safitri)

Namun, ia menekankan bahwa surat edaran diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno. 

Baca juga: 5 Contoh Proposal Isra Miraj 2025 untuk Kegiatan Remaja di Masjid dan Sekolah

Surat Edaran Resmi dari Pemerintah

Pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M pada Selasa (21/1) lalu. 

Telah terbit Selasa (21/1), berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025.
Telah terbit Selasa (21/1), berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025. (Kolase Tribun Kaltim)

Ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar, berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved