Pilkada Jateng 2024

Kubu Andika Perkasa Diduga Cabut Gugatan Sengketa Pilkada karena Pertemuan Megawati dan Prabowo

Andika Perkasa-Hendra Prihadi, resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
SENGKETA PILKADA JATENG - Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Andika Perkasa-Hendra Prihadi, resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Pencabutan ini dinilai sarat dengan sinyal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan bahwa kemungkinan pencabutan gugatan itu bukan hanya untuk  menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah, tetapi juga untuk pengkondisian politik di tingkat nasional.

Baca juga: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasan Jagoan PDIP?

"Saya kira pencabutan gugatan, yang salah satu alasannya untuk menjaga kondusivitas tersebut, bisa jadi bukan karena alasan di tingkat lokal saja, di Jateng, tetapi bisa juga untuk menjaga hubungan yang baik di tingkat pusat," kata Lili saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (20/1/2025).

Menurut dia, pencabutan ini memiliki kaitan dengan persiapan pertemuan Prabowo-Megawati.

SENGKETA PILKADA JATENG - Dua paslon di Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
SENGKETA PILKADA JATENG - Dua paslon di Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. (Instagram kpujateng)

Dalam konteks tersebut, kemudian gugatannya dicabut dan PDI-P mulai menjalin hubungan mesra dengan pemerintah saat ini.

Dia juga meyakini, pencabutan gugatan Andika-Hendi adalah arahan dari PDI-P sendiri.

"Atau bahkan atas arahan Bu Mega, minimal arahan DPP PDI-P," ucapnya.

Sebelumnya, Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024 dalam sidang yang digelar Senin (20/1/2025).

Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Phillian.

Menurut Andika-Hendi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah yang merenggang karena Pilkada.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ucap Mulyadi.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," katanya lagi.

Sindiran Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir alasan pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

Suhartoyo mengatakan, jika menjaga kondusivitas dan keguyuban menjadi alasan pencabutan, seharusnya semua daerah yang berperkara juga melakukan hal yang sama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved