Tribun Kaltim Hari Ini

'Merayu Cewek' Bikin Hakim Tertawa, Kuasa Hukum Rudy-Seno Patahkan Tudingan Isran-Hadi di Sidang MK

Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di MK diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek'

Tribun Kaltim
GUGATAN PILKADA KALTIM - Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek’, Selasa (21/1). (Tribun Kaltim) 

Pemohon pihak Isran–Hadi juga tidak menjelaskan siapa yang dimaksudnya, apakah di tingkat Kabupaten, PPS atau KPPS.

M. Ali Fernandez menyambung, bahwa dalil Isran–Hari ada pelanggaran hukum yang juga terjadi secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Tidak dijelaskan secara detail juga kapan di mana, termohon membiarkan politik uang tersebut. Sampai saat ini juga tidak ada putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan yang didalilkan pemohon.

Pihak Isran–Hadi mengklaim banyak menemukan banyak terjadi kesalahan pencatatan angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Saksi Isran–Hadi mengajukan keberatan atas kejadian kesalahan pencatatan tersebut, namun demikian KPPS tidak menyelesaikan keberatan tersebut.

Terhadap dalil ini tidak dijelaskan secara eksplisit di mana lokasinya kemudian soal hasil akhirnya kemudian tidak juga dijelaskan pada konteks apa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran prosedural.

Terlebih sebagaimana sudah disampaikan KPU Kaltim tidak menyebutkan secara eksplisit detail-detail TPS mana saja terjadi kecurangan baik money politik maupun pelanggaran prosedural.

Sebagai informasi di Kaltim terdapat 6.275 TPS yang tersebar di 105 Kecamatan pada 10 Kabupaten/Kota.

“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima yang Mulia,” ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Dinas Ajak Rudy Masud, Pj Gubernur Kaltim disebut tak Hargai Sidang MK, Kata Akmal Malik

Kartel Politik

Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim secara umum telah menjalankan seluruh tahapan sampai penetapan.

Hal ini juga dijawab M. Ali Fernandez ketika ditanya Ketua Hakim Panel dengan tegas, bahwa tidak ada rekayasa dalam pencalonan dalam Pilkada Kaltim 2024 oleh partai–partai politik.

Dalam petitum, KPU Kaltim bermohon kepada 3 hakim MK yang menyidangkan perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) agar mengabulkan seluruh eksepsi secara seluruhnya.

Kemudian, meminta agar permohonan Isran–Hadi (yang diajukan pemohon) agar tidak dapat diterima.

Serta meminta agar SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ditetapkan tanggal 9 Desember 2024 tetap berlaku.

Dalam sidang ini, juga disahkan beberapa bukti yang dilampirkan oleh pihak pemohon paslon nomor urut 1, termohon KPU Kaltim, pihak terkait paslon nomor urut 2 dan pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim yang hadir pada sidang MK.

Arief Hidayat selaku Ketua Hakim Konstitusi Panel 3 menutup persidangan setelah memgesahkan bukti–bukti dalam sidang gugatan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved