Tribun Kaltim Hari Ini

'Merayu Cewek' Bikin Hakim Tertawa, Kuasa Hukum Rudy-Seno Patahkan Tudingan Isran-Hadi di Sidang MK

Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di MK diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek'

Tribun Kaltim
GUGATAN PILKADA KALTIM - Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek’, Selasa (21/1). (Tribun Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek’, Selasa (21/1).

Perumpamaan yang disampaikan Kuasa hukum Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yakni Agus Amri membuat suasana sidang yang tegang menjadi cair.

Di awal, Agus Amri membantah tuduhan paslon Rudy–Seno mempraktikkan kartel politik dalam Pilkada Kaltim 2024.

Ia menegaskan partai politik (parpol) tidak bisa dengan mudah didapat seumpama barang yang bisa dibeli di pasar.

Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno: Pembuat Buku yang Ditunjukkan Refly Harun di Sidang MK sudah Dilaporkan

Baca juga: Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim

Tuduhan kartel politik atau tindakan memborong partai direspon dengan bukti bahwa parpol di Kaltim mendukung demokrasi yang berintegritas.

Kedua paslon peserta, mendapat parpol sehingga tercukupi untuk ambang batas pencalonan, baik paslon 01 Isran Noor –Hadi Mulyadi, maupun kliennya paslon 02, Rudy–Seno.

Namun demikian, parpol tentu punya standar dalam menentukan pilihan untuk mengusung dan mendukung siapa figur yang akan maju dalam Pilkada.

Agus Amri lalu memberikan perumpamaan yang tidak terduga kepada ketiga Hakim Konstitusi di panel 3.

Ia membandingkan sulitnya mendapatkan dukungan parpol, sama halnya dengan tantangan dalam merayu serta mendapatkan cewek atau wanita.

GUGATAN PILKADA KALTIM - Agus Amri bersama rekannya Muhammad Faisal selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2 Pilkada Kaltim, Rudy Mas’ud–Seno Aji, saat memperlihatkan bukti–bukti dalam persidangan di MK pada Selasa (21/1/2025) hari ini. 
GUGATAN PILKADA KALTIM - Agus Amri bersama rekannya Muhammad Faisal selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2 Pilkada Kaltim, Rudy Mas’ud–Seno Aji, saat memperlihatkan bukti–bukti dalam persidangan di MK pada Selasa (21/1/2025).  (HO/MK)

Diketahui, PHP Kada di Panel 3 sendiri dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Jangankan untuk mendapatkan partai, mendapatkan seorang cewek saja saya kira kita susah sekali, apalagi partai, karena partai punya standarnya sendiri,” ujarnya.

Kalimat tersebut, sontak membuat Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin sidang langsung menyanggah perumpamaan tersebut dengan gurauan.

“Perumpamaannya mendapatkan cewek. Ini kayaknya kuasa hukumnya ini playboy ini, hahaha, punya pengalaman mendapatkan cewek susah ini,” ujar Arief sembari tertawa kecil.

Agus Amri yang mendapat balasan jawaban demikian, lantas membalas guyonan Hakim Konstitusi dengan kelakarnya.

Baca juga: Rudy Masud Minta Nasihat Jokowi, Silaturahmi Langsung ke Rumah Mantan Presiden di Solo

“Dan gagal Yang Mulia. Susahnya minta ampun, apalagi merayu partai politik (parpol), cewek saja susah, sumpah,” sambung Agus Amri yang kemudian membuat Hakim Konstitusi dan beberapa peserta sidang tertawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat akhirnya melibatkan rekannya, Anwar Usman.

Ia berkata, urusan mendapatkan wanita mungkin lebih mudah bagi Anwar Usman.

“Nggak, itu kalau tanya Prof Anwar, enggak, gampang itu,” canda Arief Hidayat.

Agus Amri pun melanjutkan dengan memuji Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat, kemudian membandingkan dengan dirinya yang tak terlalu rupawan dibanding keduanya.

“Iya, soalnya beliau ganteng daripada saya, Yang Mulia. 11-12 lah dengan Prof Arief Hidayat,” ujarnya memuji.

Tetapi, suasana cair ini kemudian diingatkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidyat tidak terlalu melebar dan melibatkan isu perempuan secara berlebihan dalam pembahasan.

“Jangan bahas cewek, nanti Prof Enny marah nanti,” tandasnya mengingatkan.

Di balik suasana cair ini, Agus Amri pun tetap tegas menyampaikan bahwa tuduhan kartel politik atau rekayasa partai dalam Pilkada Kaltim yang di klaim kubu Isran–Hadi tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami juga membawa bukti bahwa, misal ada berita juga yang memperlihatkan bahwa kedua paslon mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari parpol,” pungkasnya.

Baca juga: Suara dari Ujung Kaltim, Pesan Warga Mahulu ke Isran Noor dan Rudy Masud di Pilkada Kaltim 2024

Bantahan KPU

Sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1).

Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Kaltim, dan pihak terkait paslon nomor urut 2 (dua) dan pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.

Dari KPU Kaltim tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Di awal, kuasa hukum KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil dari
Pilkada.

“Kami menyampaikan ada 3 eksepsi yang mulia. Pertama terkait kewenangan mengadili, bahwa yang dimohonkan pemohon meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, tetapi dalam petitum pemohon meminta diskualifikasi, pada hakikatnya menguji SK KPU dalam penetapan calon peserta oleh karena itu MK menurut kami tidak berwenang mengadili permohonan,” kata M. Ali Fernandez.

Dalam jawabannya, KPU Kaltim juga menegaskan terkait selisih perolehan suara pada Pilkada 2024 lalu.

Kedudukan legal standing pemohon turut dimasukkan dalam jawaban termohon, bahwa pihak paslon nomor urut 1 yang meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 jauh dari aturan berlaku.

Baca juga: Hasil JagaSuara dan Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Terjawab Rudy Masud atau Isran Noor yang Menang

Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.

Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.

Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.

“Ambang batas yang diperkenankan UU untuk Pilkada Kaltim 2024 1,5 persen atau jika dikonversi ke dalam jumlah suara yakni 26.852 suara. Tetapi selisih antara pemohon dan paslon nomor urut 2 yaitu 202.606 suara atau 11,3 persen,” tukas M. Ali Fernandez.

Berkenaan dengan eksepsi permohonan tidak jelas atau kabur, lanjut M. Ali Fernandez, jika mengikuti pada konstruksi pasal 75 MK dan peraturan MK terkait dengan petitum untuk mengajukan proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi harus mencantumkan jumlah angka perolehan suara menurut pemohon.

Artinya ada sekitar 20 ribuan suara yang mesti dibuktikan atau jika mengikuti logika selisih 11,5 persen setidak-tidaknya ada sekitar 200 ribuan yang juga mesti dibuktikan pemohon.

Jika dikaitkan dengan maksimal jumlah TPS pula, setidak-tidaknya untuk 200 ribuan suara dan dalam hal diasumsikan pemohon memperoleh suara seluruhnya 600 suara per TPS, setidak-tidaknya ada 338 TPS yang harus disandingkan di dalam permohonan.

Atau jika dalam hal mendapatkan setengahnya 300 suara tidak-tidaknya ada sekitar 676 TPS yang harus disandingkan.

“Faktanya dalam persidangan permohonan yang mulia, mohon izin tidak ada satupun penyandingan data di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan secara eksplisit kuasa hukum pemohon ketika ditanya menyatakan bahwa memang tidak pernah fokus untuk menyandingkan data-data TPS,” tandasnya.

Dalam pokok permohonan sekitar 50 permohonan, KPU Kaltim disebut hanya 2 kali, terkait termohon dikatakan menjadi pilar yang mereduksi kualitas dan integritas demokrasi. Serta menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang terjadi.

Baca juga: Kubu Rudy-Seno Siap Jawab soal Money Politic hingga Borong Partai di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim

Dalil tersebut dinilai pihak KPU Kaltim sebagai yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu keliru.

Pemohon pihak Isran–Hadi juga tidak menjelaskan siapa yang dimaksudnya, apakah di tingkat Kabupaten, PPS atau KPPS.

M. Ali Fernandez menyambung, bahwa dalil Isran–Hari ada pelanggaran hukum yang juga terjadi secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Tidak dijelaskan secara detail juga kapan di mana, termohon membiarkan politik uang tersebut. Sampai saat ini juga tidak ada putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan yang didalilkan pemohon.

Pihak Isran–Hadi mengklaim banyak menemukan banyak terjadi kesalahan pencatatan angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Saksi Isran–Hadi mengajukan keberatan atas kejadian kesalahan pencatatan tersebut, namun demikian KPPS tidak menyelesaikan keberatan tersebut.

Terhadap dalil ini tidak dijelaskan secara eksplisit di mana lokasinya kemudian soal hasil akhirnya kemudian tidak juga dijelaskan pada konteks apa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran prosedural.

Terlebih sebagaimana sudah disampaikan KPU Kaltim tidak menyebutkan secara eksplisit detail-detail TPS mana saja terjadi kecurangan baik money politik maupun pelanggaran prosedural.

Sebagai informasi di Kaltim terdapat 6.275 TPS yang tersebar di 105 Kecamatan pada 10 Kabupaten/Kota.

“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima yang Mulia,” ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Dinas Ajak Rudy Masud, Pj Gubernur Kaltim disebut tak Hargai Sidang MK, Kata Akmal Malik

Kartel Politik

Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim secara umum telah menjalankan seluruh tahapan sampai penetapan.

Hal ini juga dijawab M. Ali Fernandez ketika ditanya Ketua Hakim Panel dengan tegas, bahwa tidak ada rekayasa dalam pencalonan dalam Pilkada Kaltim 2024 oleh partai–partai politik.

Dalam petitum, KPU Kaltim bermohon kepada 3 hakim MK yang menyidangkan perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) agar mengabulkan seluruh eksepsi secara seluruhnya.

Kemudian, meminta agar permohonan Isran–Hadi (yang diajukan pemohon) agar tidak dapat diterima.

Serta meminta agar SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ditetapkan tanggal 9 Desember 2024 tetap berlaku.

Dalam sidang ini, juga disahkan beberapa bukti yang dilampirkan oleh pihak pemohon paslon nomor urut 1, termohon KPU Kaltim, pihak terkait paslon nomor urut 2 dan pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim yang hadir pada sidang MK.

Arief Hidayat selaku Ketua Hakim Konstitusi Panel 3 menutup persidangan setelah memgesahkan bukti–bukti dalam sidang gugatan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved