Ramadhan 2025

Surat Edaran Libur Ramadhan 2025, Simak Keterangan Penting Lengkap dengan Link Downloadnya!

Pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen

Canva
SURAT EDARAN BERSAMA - Berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu dan pembahasan mengenai adanya libur Ramadhan sempat membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.

Menjawab isu tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tak ada libur sekolah pada Ramadhan 2025 mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Kompas.com)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Kompas.com)

"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan," ucap Abdul, Jumat (17/1) lalu.

"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemerintah tak pernah merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan.

Baca juga: Bukan Sebulan, Ini Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Menurut Surat Edaran Bersama Pemerintah

"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan," tegasnya.

Kebijakan dan konsep pembelajaran saat Ramadhan 2025 sendiri dibahas oleh lintas kementerian yang kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Bersama.

Di antaranya Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

Senada dengan Abdul Mu'ti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manudia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang tegas terkait wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kemnko PMK Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
 (Kompas.com/Kiki Safitri)

Namun, ia menekankan bahwa surat edaran diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno. 

Baca juga: 5 Contoh Proposal Isra Miraj 2025 untuk Kegiatan Remaja di Masjid dan Sekolah

Surat Edaran Resmi dari Pemerintah

Pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M pada Selasa (21/1) lalu. 

Telah terbit Selasa (21/1), berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025.
Telah terbit Selasa (21/1), berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025. (Kolase Tribun Kaltim)

Ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar, berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut.

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025,
kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan

2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain: 

  • Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan
    melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  • Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
    melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
    keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik
diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

5. Peran pemerintah daerah:

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
    Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  • Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
    sekolah selama bulan Ramadan.

Baca juga: Catat! Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Terbaru untuk ASN, Berikut Kombinasi Hari Libur

6. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor
Kementerian Agama kabupaten/ kota:

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
    Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan
    keagamaan.
  • Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di
    madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan
    Ramadan.

7. Peran orang tua/wali:

  • Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik
    dalam melaksanakan ibadah.
  • Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
    belajar mandiri.

Link download Surat Edaran Bersama

Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh surat edaran ini dengan KLIK DI SINI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved