Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang
Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.
- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
- Cacat administrasi; atau
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
5. Dilepaskan untuk kepentingan umum;
6. Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
7. Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak.
Data Daftar Pemilih HGB Pagar Laut Tangerang
Sederet fakta baru seputar PT Intan Agung Makmur milik siapa dan data daftar pemilik HGB pagar laut Tangerang perlahan-lahan mulai terjawab.
Dua perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur mendapat sorotan karena diketahui menjadi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Kepemilikan SHGB di pagar laut Tangerang seluas 30,16 kilometer itu dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Baca juga: Terjawab Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Ada 263 SHGB dan 17 SHM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.