Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HGB PAGAR LAUT -  Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang. 

Lebih lanjut, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB berakhir, Tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Peraturan perpanjangan HGB Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan: 

- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 

- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 

- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; 

- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; 

- Sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

- Keadaan tanah dan masyarakat sekitar. 

Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan. 

Sedangkan permohonan pembaruan Hak Guna Bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang

Hapusnya Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan hapus karena: 

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; 

2. Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktunya berakhir karena: 

- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak; 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved