Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HGB PAGAR LAUT -  Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang. 

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut.

Selain itu, ada sembilan bidang SHGB yang milik perorangan.

Nusron juga menemukan, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang di perairan tersebut atas nama Surhat Haq.

Lalu, siapa itu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang?

PT Intan Agung Makmur

Menurut Nusron, PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang sebanyak 234 dari total 263 bidang.

Namun, dia tidak mengungkapkan dengan jelas identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, data terkait PT Intan Agung Makmur juga sangat sedikit atau bahkan nyaris tak ada yang beredar di internet.

Meski begitu, alamat perusahaan itu bisa dicek melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sesuai data pada AHU Kemenkumham, PT Indah Agung Makmur diketahui beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

Merujuk pada temuan tersebut, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur diduga berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim. 

PT Cahaya Inti Sentosa

Selain PT Intan Agung Makmur, SHGB pagar laut Tangerang juga tercatat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa, yaitu sebanyak 20 bidang.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dikutip dari laporan situs Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2. Berdasarkan dokumen undangan yang dibagikan BEI, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rapat umum pemegang saham  luar biasa (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.

Berikut detail informasi tersebut:

"Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama. Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT.Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama."

Sementara itu, diberitakan Kontan (15/12/2023), PANI mengakuisisi tujuh perusahaan real estate senilai Rp 9,41 triliun pada 2023.

Ketujuh perusahaan yang jadi target akuisisi PANI yakni PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Cahaya Inti Sentosa ( CISN ), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

Ketujuh perusahaan target tersebut merupakan perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estate.

Lantas apa sebenarnya fungsi pagar laut ini?

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang merupakan upaya reklamasi terselubung. 

Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna, mengatakan, pembangunan pagar bambu itu mengindikasikan adanya investasi besar di balik proyek tersebut. 

“Tidak mungkin orang dengan modal kecil berani memasang pagar sepanjang itu. Skala ini jelas melibatkan pihak besar,” ujar Mukrin Friatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang. 

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang. 

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

"Jadi dalam rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Tangerang itu sampai dengan 2030 itu memang sudah diarahkan untuk direklamasi," kata dia.

Mukrin menilai dugaan proyek reklamasi itu didahulukan hanya demi kepentingan investor. 

Padahal, kata Mukrin, ruang terbuka hijau (RTH) di Tangerang sendiri hanya ada 0,1 persen dari total luas Tangerang, yaitu 103.000 hektar. 

Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah harus lebih mendahulukan RTH dibandingkan reklamasi yang dinilai hanya sebagai kepentingan investor saja.

"Jelas-jelas di depan mata perbandingannya adalah ruang terbuka hijau. Masa iya enggak naik-naik dari 0,1 persen dari total luas Tangerang itu 103.000 hektar, yaitu cuma ada 13 hektar untuk ruang terbuka hijau," jelas dia. 

Selain itu, keberadaan pagar bambu tersebut dinilai merugikan nelayan kecil yang terpaksa menempuh jarak lebih jauh hingga 10 kilometer untuk menangkap ikan. 

“Nelayan tradisional paling terdampak. Mereka kehilangan akses ke area tangkap utama karena pagar ini,” kata Mukrin.

Karena itu, dia meminta kepada Pemerintah daerah dan pusat untuk segera menindak proyek tersebut, termasuk merubuhkan pagar bambu dan membatalkan rencana reklamasi dalam revisi tata ruang tahun 2025. 

“Jika proyek ini terus berjalan, kawasan mangrove seluas 1.500 hektare akan hancur, dan kehidupan masyarakat pesisir akan semakin terancam,” ucap dia.

Itulah tadi ulasan seputar HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved