Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kenapa KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto, Kubu Sekjen PDIP Minta Tak Ulur Waktu
Terjawab sudah kenapa KPK absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, kubu Sekjen PDIP minta tak ulur waktu.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa KPK absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, kubu Sekjen PDIP minta tak ulur waktu.
Sidang praperadilan Hasto yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) ditunda lantaran KPK absen dalam siding tersebut.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ungkap Djuyamto, sambil mengetuk palu.
Baca juga: Adu Kuat KPK vs PDIP, Hasto Bawa 12 Pengacara di Praperadilan Hari Ini, Dipimpin Todung Mulya Lubis
Djuyamto mengusulkan penjadwalan ulang pada 5 Februari 2025 untuk menghindari libur panjang yang akan datang, termasuk Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.
"Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar Djuyamto.
"Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," tambah dia.
Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, meminta agar sidang diadakan pada 3 Februari.
Namun, Djuyamto menyatakan bahwa dirinya memiliki jadwal sidang Tipikor pada tanggal tersebut.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar sidang pada 5 Februari 2025.
Kubu Hasto Minta Tak Ulur Waktu
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri persidangan seperti pada Selasa (21/1/2025) kemarin yang merupakan jadwal sidang perdana.

"Seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Ketua DPP PDI-P ini menyayangkan KPK tidak hadir pada sidang perdana kemarin yang membuat sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.
Padahal, pihak KPK sudah menyatakan di depan publik bahwa mereka siap menghadapi proses praperadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.