Berita Nasional Terkini

KKP Terapkan Sanksi Terhadap Pelaku Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Km, Siapa yang Diberi Denda?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten.

Nantinya, sanksi berupa denda diberlakukan terhadap pelaku pembuat pagar laut.

Berdasarkan aturan yang ada pelaku bisa dijerat denda administrasi sebesar Rp 18 juta setiap kilometer (km) pagar yang dibangun. 

"Dendanya Rp 18 juta per km," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Siapa Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang? Kini Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM

Baca juga: Advokat Gugat PIK 2 dan Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Ada Aguan, Jokowi, hingga Anthony Salim

Saat ini, KKP tengah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN mendalami perkara ini.

Sakti mengatakan telah mendapatkan laporan atas dua nama perusahan yang memiliki hak guna bangunan seperti yang dirilis Kementerian ATR/BPN. 

Yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.

Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. 

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi," ujar Sakti.

Menurutnya, jika dua pelaku ini terbukti benar, pemerintah akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Viral Sosok Kholid, Nelayan Banten yang Tegas Menentang Pagar Laut di Tangerang

Selain itu, pemerintah juga akan menjatuhi denda berdasarkan panjang pagar yang dibangun. 

"Begitu kita dapat (bukti) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah pelanggaran administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisian," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. 

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. 

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Baca juga: PT Intan Agung Makmur Milik Siapa? Sosok yang Diduga Pemilik Mayoritas SHGB Pagar Laut Tangerang

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1). 

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

Baca juga: Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," kata Nusron.

Pagar Laut Dicabut

Pagar misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, menjadi perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti telah menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Pung Nugroho Saksono untuk melihat situasi di lokasi pagar misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (8/1/2025).

Tujuannya untuk memastikan apakah dalam area pendirian pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu punya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL) atau tidak.

"Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar)," ujar Sakti usai meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura yang berada di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Terbanyak PT Intan Agung Makmur, Daftar Pemilik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ada 263 Bidang

"(Sanksi lebih lanjut) pasti, dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus," tegasnya.

Sakti menjelaskan, pada dasarnya penggunaan ruang laut harus berdasarkan kepada izin KKPRL.

"Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," ungkap Sakti.

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal adanya kaitan antara pagar misterius dan proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan salah satu pengembang, Sakti menyatakan tidak tahu.

Ia kembali menekankan, aturan izin KKPRL berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Saya ndak tahu itu (keterkaitannya). Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang, tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," tambah Sakti.

Baca juga: Nelayan Tangerang Ngaku Dijajah Imbas Pagar Laut, Sempat Agak Tenang karena Anies Baswedan

Diberitakan sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.

Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved