Pilkada Jatim 2025

Kubu Khofifah-Emil Serang Balik Risma-Gus Hans di Sengketa Pilkada Jaltim 2024, Nama Jokowi Terseret

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.

Editor: Heriani AM
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
PILKADA JATIM 2024 - Dua cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini. Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur JAwa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal hasil Pilkada Jatim 2024.

Dalam gugatan tersebut, Risma melayangkan sejumlah tuduhan terhadap pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu Risma-Gus Hans dalam dalil pokok permohonan mereka.

Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu

Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.

Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.

Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.

Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.

Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.

"Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma)," kata Edward.

SENGKETA PILKADA JATIM - Majelis Hakim MK saat sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 pada Jumat (17/1/2025).
SENGKETA PILKADA JATIM - Majelis Hakim MK saat sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 pada Jumat (17/1/2025). (IST)

Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).

Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar.

Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.

"Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap," imbuh Edward.

Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.

"Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved