Pilkada Kaltim 2024
Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu
Live sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Agenda: mendengarkan jawaban KPU, kubu Rudy-Seno dan Bawaslu
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.
Dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi hari ini, akan didengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Seluruh sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi dipimpin Majelis Hakim Panel III yakni Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang Kedua Lanjutan Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kubu Rudy-Seno Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Dari pantauan TribunKaltim.co, terlihat hadir di ruang sidang untuk gugatan Isran-Hadi dengan Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 sejumlah pihak yakni:
- Kuasa hukum Isran-Hadi selaku Pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz
- KPU Kaltim
- Kuasa hukum Rudy-Seno, yakni Agus Amri
- Bawaslu Kaltim
Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Sebelumnya, Agus Amri kuasa hukum Rudy-Seno menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.
“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.

Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.
Baca juga: Kubu Rudy-Seno Sebut Dugaan Borong Partai di Pilkada Kaltim 2024 Aneh, Sudarno: Tak Masuk Akal
Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".
Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.
“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno".
Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.
Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal |
![]() |
---|
Refly Harun Sebut Kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 Bisa Dibatalkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK |
![]() |
---|
Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.