Jaminan Kesehatan Nasional

Polwan Ini Buktikan Langsung Manfaat Program JKN

Donna, seorang polisi wanita anggota Brigade Mobil (Brimob) Kota Balikpapan, kaget ketika menyadari ada benjolan besar yang muncul di lehernya.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Kesehatan Balikpapan
MANFAAT JKN - Donna, Polisi wanita anggota Brimob Kota Balikpapan memanfaatkan kepesertaannya sebagai peserta Program JKN, atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

TRIBUN KALTIM.CO, BALIKPAPAN - Donna, seorang polisi wanita anggota Brigade Mobil (Brimob) Kota Balikpapan, kaget ketika menyadari ada benjolan besar yang muncul di lehernya.

Khawatir benjolan di leher tersebut sewaktu-waktu dapat mengganggu aktivitasnya, Donna pun segera berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan memanfaatkan kepesertaannya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dari FKTP, ternyata saya dirujuk ke rumah sakit ini (RS IHC Pertamina Balikpapan-red) dan harus menjalani rawat inap selama empat hari. Selama berobat di sini pelayanannya cukup bagus, tidak ada kendala sama sekali dan seluruh prosesnya berjalan lancar. Mulai dari pendaftaran, rontgen, USG, cek darah hingga obat, semuanya berjalan baik. Saya tidak diminta biaya apapun,” ungkap Donna yang ditemui pada Minggu (9/1/2025).

Baca juga: Catatan BPK Terkait Evaluasi RSUD HIS Kubar Berkaitan dengan Pelayanan JKN dari BPJS Kesehatan

Donna mengungkapkan bahwa apa yang dirasakannya mematahkan informasi keliru yang beredar di masyarakat, di mana pasien BPJS Kesehatan harus pulang setelah tiga hari rawat inap.

Padahal kepulangan seorang pasien tentu berdasarkan kondisi kesehatan pasien.

Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang akan menangani dan memutuskan apakah pasien tersebut masih membutuhkan perawatan di rumah sakit atau diperbolehkan pulang.

“Menurut saya terkait pasien BPJS Kesehatan hanya boleh rawat inap tiga hari itu tidak benar. Buktinya dulu pernah anak saya juga rawat inap di rumah sakit selama enam hari karena dokternya yang menginformasikan bahwa masih harus mendapatkan perawatan selama itu,” ujar Donna.

Setelah mendapatkan perawatan di RS IHC Pertamina Balikpapan, Donna didiagnosa mengidap kista tiroid dengan ukuran 5,5 centi meter. 

Namun ia cukup lega karena hal tersebut tidak begitu mengganggu aktivitas sehari-harinya karena pengobatan yang ia dapatkan.

Baca juga: Abdul Haris Minta Pemerintah dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Pemanfaatan Mobile JKN

Sampai saat ini pun Donna masih melakukan kontrol untuk memastikan pengobatan selanjutnya demi kesehatan dirinya. Ia juga mengapresiasi waktu antrean layanan yang saat ini semakin efisien.

“Sekarang juga sudah bagus, lebih cepat untuk antreannya. Kalau dulu itu kan antrean dibuka dari subuh, jadi pasti menunggunya lebih lama. Padahal jadwal dokternya agak siang, tapi antrenya sudah dari pagi-pagi sekali. Syukurlah sekarang sudah tidak seperti itu,” ucap Donna.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sarman Palipadang terkait kebijakan rawat inap.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan dari BPJS Kesehatan yang membatasi rawat inap hanya tiga hari.

Selama pasien memiliki indikasi medis dan berobat sesuai prosedur layanan, seluruh biaya rawat inap dan pengobatannya tetap dijamin oleh Program JKN.

Sementara mengenai antrean online, Sarman juga mengatakan bahwa keberadaannya diharapkan dapat membantu peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan lebih cepat dan efisien dari sebelumnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Komunitas Bajadul Bersinergi Sukseskan Program JKN

“Sampai saat ini memang kami terus berupaya untuk mendorong peserta JKN untuk memanfaatkan fitur antrean online lewat Mobile JKN. Fitur ini menampilkan perkiraan waktu layanan yang dapat mengurangi waktu antrean peserta di fasilitas kesehatan,” kata Sarman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved