Berita Nasional Terkini
PPDB Zonasi 2025 Diganti Jadi SPMB, Tidak Bisa Lagi Manipulasi Dokumen Kependudukan
PPDB zonasi 2025 diganti jadi SPMB, tidak bisa lagi manipulasi dokumen kependudukan.
TRIBUNKALTIM.CO - PPDB zonasi 2025 diganti jadi SPMB, tidak bisa lagi manipulasi dokumen kependudukan.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025 dievaluasi dan diubah menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru.
Selama ini, PPDB jalur zonasi kerap menuai pro dan kontra.
Kini, pemerintah telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.
Baca juga: Solusi Permasalahan PPDB, Disdikbud Kutai Timur Siapkan 2 Lahan untuk Pembangunan SMA
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.
Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan
Menurut Biyanto, pada PPDB zonasi versi terbaru akan dilihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru tidak akan penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Selain itu, pemerintah kata Biyanto, juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ungkapnya.
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," ungkapnya.
Baca juga: Link PPDB 2025 SMA Taruna Nusantara Dibuka Besok Lengkap Syarat dan Biaya Pendidikan
Jalur penerimaan akan tetap sama
Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada. Baca juga: Permi
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," ucap Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi dievaluasi.
Terkait hal itu, Prof. Abdul Mu'ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB.
Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.