Pilkada Sumut 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024 di MK, Kubu Bobby Nasution Bantah Cawe-cawe Pj Gubernur

Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 di Mahkamah Konstitusi, kubu Bobby Nasution bantah cawe-cawe Pj Gubernur.

Kolase Tribunnews
SENGKETA PILKADA SUMUT - Bobby Nasution (kiri) dan Edy Rahmayadi (kanan). Kubu Bobby Nasution bantah cawe-cawe Pj Gubernur 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 di Mahkamah Konstitusi, kubu Bobby Nasution bantah cawe-cawe Pj Gubernur.

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, menepis tudingan dari tim lawan terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam upaya memenangkan pasangan Bobby-Surya pada Pilkada 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, menyebut tuduhan ihwal Agus Fatoni memperkenalkan Bobby sebagai calon gubernur saat safari dakwah di acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 sebagai fitnah. 

"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," ujar Rivai di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024, Kubu Bobby-Surya Tuduh Balik Edy-Hasan Lakukan Kecurangan TSM

Rivai menegaskan Bobby hadir di acara tersebut atas undangan resmi sebagai Wali Kota Medan bersama dengan bupati dan wali kota lainnya di Sumut.

“Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," jelas Rivai.

SENGKETA PILKADA SUMUT - Bobby Nasution (kiri) dan Edy Rahmayadi (kanan)
SENGKETA PILKADA SUMUT - Bobby Nasution (kiri) dan Edy Rahmayadi (kanan) (Kolase Tribunnews)

Sebagai informasi, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mendalilkan keterlibatan Pj Gubernur Sumur Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.

Mereka menilai adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan aparatur negara dalam memenangkan Bobby-Surya. 

Pasangan Edy-Hasan mengeklaim memiliki 83 bukti pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan ASN.

Yance Aswin, kuasa hukum Edy-Hasan, menyoroti kejanggalan perolehan suara pasangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan, di mana mereka meraih 100 persen suara meski tidak pernah berkampanye di wilayah tersebut.

Diketahui, KPU Sumut sebelumnya menetapkan pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, mengalahkan Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara.

Hasil ini menjadi pemicu sengketa yang kini bergulir di MK.

Sidang Sengketa Pilkada, Bantahan Tim Bobby-Surya Dinilai Kurang Menggigit

Lanjutan sidang sengketa Pilkada Sumut kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved