Berita Nasional Terkini
Asal-usul SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Milik Agung Sedayu Group, Lokasinya di Desa Kohod
Agung Sedayu Group ungkap asal-usul sertifikat HGB di pagar laut Tangerang miliknya, lokasinya di Desa Kohod, Pakuhaji.
TRIBUNKALTIM.CO - Agung Sedayu Group ungkap asal-usul sertifikat HGB di pagar laut Tangerang miliknya, lokasinya di Desa Kohod, Pakuhaji.
Agung Sedayu Group (AGS) mengungkapkan dari mana SHGB yang dimilikinya.
Diberitakan sebelumnya, AGS disebut-sebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang lewat anak perusahaannya.
Pagar laut Tangerang menjadi sorotan, setelah pagar terbuat dari bambu itu membentang sejauh 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang.
AGS akhirnya memberikan konfirmasi mengenai kepemilikan SHGB di area pagar laut Tangerang.
Baca juga: Firman Soebagyo Pilih Lepas Pin DPR, Legislator Golkar Malu Pagar Laut Tangerang Tak Diseriusi KKP
Pengacara AGS, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami oleh masyarakat.
Muannas menegaskan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap penelusuran yang dilakukan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang menunjukkan bahwa area sekitar pagar laut Tangerang memiliki sertifikat HGB.
Dari Mana Asal-usul Tanah SHGB yang Dikuasai AGS?
Menurut Muannas, tanah yang dimiliki oleh AGS tersebut dibeli dari masyarakat lokal beberapa tahun yang lalu.
Meskipun terdapat pagar laut, Muannas menjelaskan bahwa area yang dimaksud sangat terbatas.
"Itu bukan (di lautan yang ada pagar laut), ya walaupun ada, itu paling cuma sedikit gitu ya," kata Muannas.
Muannas menduga pagar laut berfungsi sebagai pembatas untuk melindungi tanah masyarakat yang terpengaruh oleh abrasi.
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa pada saat itu, masyarakat berjuang keras untuk mempertahankan aset mereka ketika pemerintah tidak hadir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.