Breaking News

Berita Nasional Terkini

Asal-usul SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Milik Agung Sedayu Group, Lokasinya di Desa Kohod

Agung Sedayu Group ungkap asal-usul sertifikat HGB di pagar laut Tangerang miliknya, lokasinya di Desa Kohod, Pakuhaji.

YouTube KompasTV
PAGAR LAUT TANGERANG - TNI AL memulai pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Agung Sedayu Group ungkap asal-usul sertifikat HGB di pagar laut Tangerang miliknya, lokasinya di Desa Kohod, Pakuhaji. 

Oleh karena itu, ketika AGS membeli tanah tersebut, mereka justru mendapat tuduhan yang tidak tepat.

"Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi," kata pengacara AGS menambahkan.

PAGAR LAUT TANGERANG - Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 30 KM?
PAGAR LAUT TANGERANG - Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 30 KM? Agung Sedayu Group ungkap asal-usul sertifikat HGB di pagar laut Tangerang miliknya, lokasinya di Desa Kohod, Pakuhaji. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Berapa Banyak SHGB yang Tercatat di Pagar Laut Tangerang?

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa terdapat 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang.

Dari jumlah tersebut, PT IAM memiliki 234 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya dimiliki oleh individu.

Selain SHGB, terdapat juga 17 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, dikeluarkan berdasarkan girik yang diterbitkan pada 1982.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah BPN Banten, Mutmainah, dalam percakapan telepon dengan Kompas.com.

Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah di Kawasan Pagar Laut?

Mutmainah menjelaskan bahwa informasi mengenai dasar penerbitan sertifikat di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berasal dari girik tahun 1982.

"Kemarin sudah disampaikan di satu kesempatan bincang oleh Pak Ossy, Pak Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, dasar penerbitan sertifikat di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dari Girik tahun 1982," kata Mutmainah.

Pendaftaran tanah pertama kali dan pengakuan hak dilakukan pada 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan girik, wilayah yang kini memiliki SHGB dan SHM dulunya merupakan tanah milik adat yang kemudian diakui haknya melalui proses di Kantor Pertanahan.

Tentang status tanah tersebut, apakah sebelumnya merupakan daratan yang terkena abrasi, Mutmainah menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pengecekan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih diperlukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendapatkan data fisik yang lebih jelas.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved