Ibu Kota Negara

Daftar 5 Investor IKN Swasta yang Sudah Beroperasi di Ibu Kota Negara Baru

Simak informasi seputar IKN Nusantara terkini. Berikut daftar 5 investor IKN swasta yang sudah beroperasi di Ibu Kota Negara baru.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
HO/Swissotel Nusantara
INVESTOR IKN - Simak informasi seputar IKN Nusantara terkini. Berikut daftar 5 investor IKN swasta yang sudah beroperasi di Ibu Kota Negara baru. 

Kemudian, Basuki juga memaparkan groundbreaking proyek investasi di IKN tahap kesembilan.  

“Kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk pembangunan hotel, hunian, retail, dan perkantoran sebesar Rp 6,49 triliun,” ujarnya.

Terakhir, Basuki menyampaikan, Menteri PKP memberikan masukan untuk mengoptimalkan investasi sektor swasta yang sudah melakukan groundbreaking di IKN.

Hal itu dilakukan agar berbagai proyek yang sudah groundbreaking ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pembangunan.

IKN Kaltim tak Lagi Andalkan APBN

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan anggaran pembangunan IKN Kaltim hanya 20 persen saja yang bersumber dari APBN.

Komitmen Pemerintah untuk hanya menggunakan dana APBN sebesar 20 persen dari anggaran IKN Kaltim kembali disampaikan Pemerintaha Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dilanjutkan.

Jumat (17/1/2025), Dedek Prayudi dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat mengatakan, komitmen pembangunan IKN itu tidak ada turun sama sekali. 

Komitmen Presiden Prabowo terhadap IKN itu tidak lebih rendah daripada komitmen Presiden Jokowi.

Namun, pembangunan IKN tak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya.

 "Pembangunan IKN yang tadinya 100 persen itu APBN, lama-lama di sini proporsi APBN memang harus dikurangi.

Dan di sini investor baik itu asing maupun dalam negeri sudah melihat bahwa negara itu serius membangun IKN, baru mereka kemudian masuk untuk menanamkan modalnya," lanjut Uki. 

Suasana depan Istana Negara IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Suasana depan Istana Negara IKN Nusantara di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ROBIN ONO SAPUTRA)

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan IKN bisa bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proyek IKN Nusantara: Tol Bawah Laut Pertama di Indonesia Senilai Rp11 Triliun Lintasi Sungai Sepaku

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved