Berita Nasional Terkini
Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK
KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Alasan KPK tidak hadir di sidang perdana praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghadiri sidang pra peradikan kasus Hasto karena masih menyiapkan materi.
Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Berpotensi Pengaruhi Kasus Hasto, KPK: Bukan Urusan Kami
Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu.
Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan.
Sidang praperadilan akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.