Pilkada 2024
KPU Bantah Keras Tudingan Beri Perlakuan Khusus ke Sherly Tjoanda di Pilkada Malut 2024
KPU Maluku Utara menepis tuduhan ihwal pihaknya memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda, terkait pemeriksaan kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara sebagai Termohon menolak tegas seluruh dalil Pemohon perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Salah satu dalil yang menjadi sorotan utama pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama sebagai Pemohon adalah dugaan perlakuan istimewa yang terhadap kepesertaan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 4 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Sidang sengketa Pilkada Malut 2025, masih berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, dari empat pasangan calon yang mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tiga pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: 3 Paslon Gugat Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke MK, Dalilkan KPU Malut Istimewakan Sherly Tjoanda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menepis tuduhan ihwal pihaknya memberikan perlakuan istimewa kepada calon gubernur (cagub) nomor urut 3, Sherly Tjoanda, terkait pemeriksaan kesehatan.
Menurut kuasa hukum KPU Malut, Hendra Kasim, kerjasama dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie di Kota Ternate telah berakhir sebelum Sherly ditetapkan sebagai cagub pengganti Benny Laos.
Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilgub Maluku Utara dengan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).
"Perjanjian kerjasama antara termohon dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate, yang menyebutkan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hendra.
“Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate," sambungnya.
Hendra juga menjelaskan jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah antara 27 Agustus hingga 2 September 2024, dan hasilnya diserahkan ke KPU pada 4 September 2024.
Gugatan dari Muhammad Kasuba-Basri Salama
Tuduhan perlakuan istimewa tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pasangan cagub nomor urut 2, Muhammad Kasuba-Basri Salama. Kuasa hukum mereka, Faudjan Muslim.
Mereka menyebut pemeriksaan Sherly yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto berbeda dari calon lainnya yang diperiksa di RSUD Dr H Chasan Boesoirie.
Faudjan mengklaim keputusan ini menunjukkan sikap KPU yang tidak konsisten.
Baca juga: Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe jadi Pemenang Pilgub Malut
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjoanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya Termohon konsisten menjadikan Rumah Sakit Hasan Busoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 4," jelas Faudjan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Malut Bantah Beri Perlakuan Istimewa Tes Kesehatan Istri Benny Laos, Cagub Sherly Tjoanda
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.