Berita Nasional Terkini
Profil Arsin, Kepala Desa Kohod yang Debat dengan Menteri Nusron Wahid soal Pagar Laut Tangerang
Sosok Arsin, kini jadi sorotan di tengah kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Arsin, kini jadi sorotan di tengah kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Betapa tidak, Arsin sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid yang berkunjung ke Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).
Arsin mengeklaim, lahan pagar laut yang berada di wilayahnya dulunya adalah daratan yang dijadikan sebagai empang.
Baca juga: 3 Fakta Terkini Pagar Laut Tangerang, Fungsi, Data Pemilik Sertifikat HGB dan Alasan PIK 2 Digugat
Namun, klaim Arsin langsung dipatahkan oleh Nusron yang menegaskan, secara faktual, lahan tersebut sudah tidak ada lagi.
Lantas, siapakah sosok Arsin?

Arsin adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
Arsin bin Asip adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Arsin dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada 14 September 2021. Ia akan memimpin Desa Kohod hingga 2027 mendatang.
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin sukses mengalahkan dua pesaingnya yaitu kades petahana, Rohaman dan Suhi.
Arsin yang mendapat nomor urut 3 meraup sebanyak 2.345 suara.
Sementara dua kompetitornya, Rohaman dan Suhi masing-masing memperoleh suara sebanyak 1.558 dan 1.569.
Saat dilantik menjadi Kepala Desa Kohod, Arsin berjanji akan membuat pola kepemimpinan desa yang lebih berwarna dan dapat diterima oleh seluruh lapisan unsur masyarakat.
Sementara itu, di media sosial beredar informasi, Arsin memiliki banyak harta dan sejumlah mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon.
Benarkah demikian?
Dari penelusuran Tribunnews.com, Arsin belum pernah sama sekali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal sebagai seorang pejabat, Arsin wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.