Pilkada Kaltim 2024
KPU dan Rudy-Seno sudah Beri Jawaban Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Putusan Dismissal Pilkada Kaltim
KPU dan Rudy-Seno sudah beri jawaban gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 telah dua kali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 10 Januari dan 21 Januari 2025.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum Permohonan begitu juga KPU Kaltim selaku Termohon dan kubu Rudy-Seno selaku Pihak Terkait telah membacakan jawabannya.
Selain KPU Kaltim, kubur Rudy-Seno, Bawaslu Kaltim juga telah memberikan keterangan terkait dengan gugatan Isran-Hadi dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 tersebut.
Setelah dua sidang MK maka sengketa Pilkada Kaltim 2024 tinggal menunggu putusan dismissal dari MK.
Baca juga: Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim
putusan dismissal MK ini akan menjadi penentu apakah gugatan akan berlanjut ke pokok perkara.
Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Jawaban KPU
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes menegaskan bahwa Pemohon telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.
Lagipula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS.
Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali.
Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.

KPU Kaltim lewat kuasa hukumnya juga mempertanyakan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.
Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.
Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu
Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
Diketahui sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah sidang kedua dengan agenda mendengkarkan keterangan KPU Kaltim selaku Termohon, kubu Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti.
Sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Alat Bukti
Berikut ini daftar 39 alat bukti yang diserahkan seluruh pijak ke MK:
- Permohonan Pemohon
- Surat Kuasa Pemohon
- KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
- Flashdisk Pemohon
- Daftar Alat Bukti
- Alat Bukti
- Permohonan Perbaikan
- Daftar Alat Bukti
- Daftar Alat Bukti Tambahan
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Permohonan sebagai Pihak Terkait
- Surat Kuasa Khusus
- Identitas Pihak Terkait
- KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
- Flasdisk
- Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
- Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
- Alat Bukti Tambahan
- Tambahan Daftar Alat Bukti
- Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
- Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
- KTA dan BAS
- Keterangan Pihak Terkait
- Daftar Alat Bukti Pihak Terkait
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Alat Bukti Termohon
- Flashdisk
- Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Bawaslu
- Alat Bukti Bawaslu
- Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
- Flashdisk
Jumlah Saksi Dibatasi
Jika berlanjut, para Pemohon dan Termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan kepada para pihak yang berperkara dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk menyiapkan saksi jika gugatannya berlanjut.
Batasan saksi yang diperbolehkan untuk sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni enam orang, sedangkan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibatasi empat orang.
"Untuk bupati atau wali kota maksimal 4 orang. Jadi maksimal 4 orang per nomor," kata Saldi saat menutup sidang sengketa Pilkada di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, dia juga memberikan penjelasan kepada para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, tentang putusan dismissal.
Putusan ini nantinya akan menentukan apakah sebuah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
"Perkara-perkara ini termasuk juga perkara yang lain itu akan ditunda, lakukan penundaan sidang karena kami Majelis Hakim sembilan orang, akan melakukan RPH untuk menentukan apakah perkara ini selesai di sini atau dilanjutkan," katanya.
"Itu nanti akan diumumkan dalam pengucapan putusan dismissal," ucap Saldi lagi.
Jika berlanjut, para pemohon dan termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.
Adapun ketentuan menghadirkan saksi harus menyampaikan identitas dan mencantumkan bagian pokok perkara apa yang hendak dijelaskan.
"Kalau ahli, keterangan ahlinya juga harus disampaikan, dan surat izin dari instansi dari mana ahli berasal. Dan itu semuanya sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari menjelang sidang pembuktian lanjutan," imbuhnya.
Adapun jadwal sidang lanjutan akan diumumkan selanjutnya, setelah sidang putusan dismissal selesai dibacakan.
Untuk diketahui, MK menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sidangnya dimulai sejak 8 Januari 2025.
Saat ini, sidang sengketa Pilkada 2024 masih dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tiap perkara hingga 31 Januari 2025.
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jadwal Sidang MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Bawasalu Siapkan 47 Bukti |
![]() |
---|
Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Singkat, Begini Bantahan KPU di MK Soal Tuduhan Adanya Kartel Politik di Pilkada Kaltim 2024 |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Batasi Jumlah Saksi: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwakot 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.