Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Batasi Jumlah Saksi: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwakot 4
Sidang sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga efisiensi persidangan, khususnya bagi perkara yang dinyatakan berlanjut setelah putusan dismissal.
Dalam perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), para pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli.
Sementara itu, untuk perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), jumlah saksi atau ahli dibatasi hingga empat orang.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan aturan ini memberikan fleksibilitas kepada para pihak.
Mereka dapat mengajukan saksi saja, ahli saja, atau gabungan keduanya, selama tidak melebihi jumlah yang ditentukan.

Suhartoyo menegaskan bahwa semua pihak wajib menyerahkan identitas saksi atau ahli paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian.
"Daftar identitas, keterangan saksi, serta CV, serta keterangan ahli diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian," jelas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, MK juga menetapkan prosedur inzage atau pemeriksaan berkas hanya dapat dilakukan setelah perkara dipastikan masuk tahap pembuktian.
Hal ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan dokumen dalam proses persidangan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Putusan ini menentukan perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Bagi perkara yang berlanjut, sidang pembuktian akan dilakukan hingga putusan akhir, yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025.
Kapan Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih Dilantik? Cek Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan Februari, akan diundur setelah 13 Maret 2025.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Tahapan Sidangnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.