Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Kolusi-Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sarankan Masuk Kasus Pidana
Mahfud MD sebut ada dugaan kolusi-korupsi di kasus pagar laut Tangerang, sarankan masuk kasus pidana.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD sebut ada dugaan kolusi-korupsi di kasus pagar laut Tangerang, sarankan masuk kasus pidana.
Keberadaan pagar laut Tangerang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut jadi polemik.
Hingga kini belum diketahui pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang tesebut.
Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Baca juga: Fakta Terkini Cuitan Susi Pudjiastuti yang Disorot di Tengah Polemik Pagar Laut Tangerang
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyarankan agar kasus pagar laut di Tangerang, Banten, segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).
Kompas.com telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.
"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tanya mantan Menko Polhukam ini.

Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.
"Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik," kata Mahfud.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.
Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
Baca juga: Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal Polemik HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi," jelasnya.
Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.