Berita Nasional Terkini

Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal Polemik HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal polemik HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal polemik HGB dan SHM pagar laut Tangerang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal polemik HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Keberadaan pagar laut Tangerang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut jadi polemik.

Hingga kini belum diketahui pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang tesebut.

Baca juga: 50 HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron Wahid Debat Sengit dengan Kades Kohod

Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

Sementara, SHM berjumlah 17 bidang.

Menurut keterangan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Berbagai spekulasi tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut Tangerang pun bermunculan, salah satunya Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lantas, bagaimana tanggapan masing-masing pihak terkait pagar laut Tangerang? 

Apa kata Menteri Nusron?

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menemukan ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Tindakan pejabat ATR/BPN yang melanggar pidana itu dia sebut sebagai maladministratif.

Baca juga: Profil Arsin, Kepala Desa Kohod yang Debat dengan Menteri Nusron Wahid soal Pagar Laut Tangerang

"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved