Berita Nasional Terkini

Raja Juli Tak Tahu Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Sebut Terbit di Luar Pengetahuan Menteri

Mantan Wakil Menteri ATR Raja Juli sebut tak tahu soal penerbitan Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
POLEMIK PAGAR LAUT - Raja Juli, eks Wakil Menteri ATR sebut tidak tahu soal penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri ATR Raja Juli sebut tak tahu soal penerbitan Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.

Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.

"Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," kata Raja Juli kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Dicek Aja, Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya

Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12.

POLEMIK PAGAR LAUT -  Raja Juli, eks Wakil Menteri ATR sebut tidak tahu soal penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang
POLEMIK PAGAR LAUT - Raja Juli, eks Wakil Menteri ATR sebut tidak tahu soal penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Adapun untuk kasus pagar laut, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.

Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.

"Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," bebernya.

Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.

Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.

"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi," tandasnya.

Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.

Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer. Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Polemik Sertifikat Pagar Laut: Apa Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, Hingga Jokowi?

Kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang masih terus menjadi polemik. Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, SHM berjumlah 17 bidang.

Menurut keterangan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Berbagai spekulasi tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut Tangerang pun bermunculan, salah satunya Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

 Lantas, bagaimana tanggapan masing-masing pihak terkait pagar laut Tangerang?

Apa kata Menteri Nusron?

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menemukan ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Tindakan pejabat ATR/BPN yang melanggar pidana itu dia sebut sebagai maladministratif.

"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Sebagai komitmennya menguak kasus ini, Nusron membatalkan 50 sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai dengan hukum.

Langkah itu dilakukan usai pihaknya melakukan investigasi terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Dalam prosesnya, Nusron juga menandatangani Permohonan Pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Bagaimana menurut Kades Kohod?

Menurut Kepala Desa Kohod, Arsin, lahan pagar laut itu dulunya adalah daratan yang digunakan untuk empang sebelum berubah akibat terkena abrasi.

Agar mencegah abrasi meluas, dibangunlah tanggul pada 2004.

Asal usul tentang lahan pagar laut ini Arsin sampaikan kepada Nusron pada Jumat (24/1/2025), saat meninjau lahan yang memiliki SHGB dan SHM.

Meski sempat terlibat perdebatan, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, statusnya berubah menjadi tanah musnah dan dia memastikan akan tetap memeriksa sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Arsin enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal sertifikat pagar laut di wilayahnya dan beberapa kali menghindari awak media.

"Mau salat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Apa tanggapan masyarakat kawasan pagar laut?

Pembatalan puluhan SHGB dan SHM di area pagar laut yang dilakukan Nusron diprotes oleh salah satu masyarakat setempat.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat, seorang pria berteriak kepada Nusron yang saat itu sedang melakukan sesi tanya jawab dengan awak media di Masjid Abdul Mu'in, Pakuhaji.

Pria yang berpenampilan kasual itu meminta agar tidak membatalkan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.

"Mohon jangan dibatalin, Pak," ucapnya.

Namun, Nusron tidak menggubrisnya dan segera pergi meninggalkan masjid. Sementara, saat dimintai keterangan, pria tersebut menghindar.

Bagaimana respons Menteri KP?

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebutkan oleh Nusron terkait pagar laut Tangerang.

Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir.

Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi," jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.

Apa tanggapan Jokowi?

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal SHGB dan SHM pagar laut yang diterbitkan di era pemerintahannya. Dia meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelas Jokowi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Demikian pula untuk SHGB, lanjutnya, bisa dicek di Kementerian apakah proses penerbitannya legal atau tidak.

Tak hanya di Tangerang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pemeriksaan penerbitan sertifikat juga harus dilakukan di area pagar laut Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya.

"Itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada, di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," ujar Jokowi.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Sertifikat Pagar Laut: Apa Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, Hingga Jokowi?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved