Berita Kaltim Terkini
7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim akan Dilantik Lebih Dulu, Kapan yang Lain?
7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim bakal dilantik lebih dulu. Kapan yang lain? Simak penjelasan jadwal pelantikan Kepala Daerah
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kelima gugatan itu adalah hasil Pilkada 2024 di tingkat provinsi atau pemilihan gubernur–wakil gubernur) oleh paslon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Disusul Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Kabupaten Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Kemudian, Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Terakhir adalah Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
Untuk yang berproses sengketa PHP Kada di MK pelantikan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kabupaten/kota lainnya telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Jadi yang masih ada gugatan menunggu keputusan MK (untuk pelantikan),” tegas komisioner yang membidangi teknis penyelenggara ini.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
“Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan," kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.