Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada di MK Bertabur Pengacara Kondang: Refly Harun hingga Bambang Widjojanto

Sidang sengketa Pilkada di MK bertabur pengacara kondang: Refly Harun, Denny Indrayana, hingga Bambang Widjojanto.

Kompas.com/Wawan H Prabowo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024. Sidang sengketa Pilkada di MK bertabur pengacara kondang: Refly Harun, Denny Indrayana, hingga Bambang Widjojanto. 

Nama tenar lainnya adalah Refly Harun.

Baca juga: Terjawab Kapan Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi

Refly Harun menjadi kuasa hukum pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang menggugat hasil Pilkada Kalimantan Timur.

Strategi  Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.

Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

“Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada Kompas.com, Minggu (26/1/2025).

“Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.

Tak pengaruhi putusan

Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.

“Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia.

Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.

Baca juga: Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Putusan Akhir MK tentang Sengketa Pilkada 2024 

Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.

“Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.

Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved