Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilkada di MK Bertabur Pengacara Kondang: Refly Harun hingga Bambang Widjojanto
Sidang sengketa Pilkada di MK bertabur pengacara kondang: Refly Harun, Denny Indrayana, hingga Bambang Widjojanto.
Editor:
Rita Noor Shobah
Kompas.com/Wawan H Prabowo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024. Sidang sengketa Pilkada di MK bertabur pengacara kondang: Refly Harun, Denny Indrayana, hingga Bambang Widjojanto.
Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
“Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Tags
Pilkada 2024
sidang sengketa Pilkada
Refly Harun
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltim.co
Denny Indrayana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.