Berita Nasional Terkini
5 Permintaan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Terkait Ujian Nasional yang Bakal Diadakan Lagi
5 permintaan Perhimpunan Pendidikan dan Guru terkait Ujian Nasional yang bakal diadakan lagi.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Berikut sederet catatannya:
1. Jangan jadi penentu kelulusan
Catatan pertama dan yang menjadi konsen P2G kata Satriwan, jangan sampai Ujian Nasional model terbaru ini dijadikan standar atau syarat kelulusan siswa.
Satriwan membenarkan bahwa amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tepatnya Pasal 57, 58, dan 59 bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi pendidikan.
Namun dalam aturan itu tidak disebutkan kalau evaluasi itu dilakukan dalam bentuk ujian dan menjadi syarat kelulusan siswa.
"Jadi high risk testing gitu. Nah kan, dan lagi pula untuk menentukan kelulusan itu dikatakan di dalam UU Sisdiknas di Pasal 57, 58, 59 penentuan kelulusan murid itu ditentukan oleh pendidik atau guru di sekolah, bukan oleh negara," ujarnya.
2. Penentuan skema
Catatan selanjutnya, kata Satriwan, adalah skema dari UN sendiri harusnya ditentukan dengan melibatkan stakeholder di bidang pendidikan.
Mulai dari guru, dinas pendidikan setempat bahkan hingga orangtua siswa harus dilibatkan dalam penentuan skema Ujian Nasional versi baru.
3. Jangan rujukan siswa
Satriwan menuturkan, pada dasarnya ia setuju jika evaluasi pendidikan kembali diadakan.
Namun yang harus diperhatikan pemerintah adalah jangan sampai evaluasi itu merugikan siswa dalam berbagai macam aspek.
4. Jangan boros anggaran
Selain itu, pada pelaksanaan evaluasi pendidikan yang di gagasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasme) Prof. Abdul Mu'ti juga sebaiknya memperhatikan anggaran.
Memang benar, kata Satriwan, evaluasi pendidikan adalah amanat dari UU Sisdiknas, tetapi jangan sampai terlalu membebani dengan jumlah anggaran terlalu besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.