Berita Samarinda Terkini

Izin Samarinda Theme Park Belum Lengkap, Kasatpol PP Beri Peringatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan menyegel Samarinda Theme Park, bila tetap nekat untuk beroperasi

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
SATPOL PP ANCAM SEGEL - Dishub Samarinda saat tindak parkir liar di sekitar Samarinda Theme Park yang sebabkan kemacetan.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan menyegel Samarinda Theme Park, bila tetap nekad untuk beroperasi.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan menyegel Samarinda Theme Park, bila tetap nekat untuk beroperasi.

Ancaman ini dilakukan karena sampai sekarang Samarinda Theme Park belum mengantongi izin lengkap.  

Sebelumnya, Samarinda Theme Park juga menimbulkan kemacetan akibat parkir liar hingga tepi jalan sehingga menjadi polemik.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait izin operasional, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan fasilitas parkir yang belum memadai.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pengelola Samarinda Theme Park tetap membuka operasionalnya tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.  

Baca juga: Wisata Baru di Samarinda Theme Park Ditutup Sementara, Ini Penjelasan Lengkap Satpol PP

"Ternyata kemarin memang belum dibuka secara resmi untuk umum, katanya masih dalam tahap uji coba. Tapi kalau sudah ada pembayaran tiket, itu sama saja beroperasi. Setelah kami periksa, izin terkait parkir, andalalin, dan lainnya belum lengkap," ujar Anis Siswantini.  

Menurut Anis, meski pihak pengelola menyatakan belum resmi membuka untuk umum, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas dengan pengunjung yang sudah melakukan pembayaran tiket.

Hal ini menimbulkan keramaian besar yang menyebabkan kemacetan di sekitar jalan nasional tersebut.

Anis juga menyoroti pengelola yang membuka tempat wisata tanpa memperhitungkan animo masyarakat Samarinda yang haus akan wisata atau kawasan hiburan. 

"Kalau dibuka, ya jelas banyak yang datang. Sekalipun pakai sistem reservasi dan pembagian shift. Sebab itu, saya pastikan tempat ini tidak boleh beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Karena Satpol PP ini penegak perda (peraturan daerah), apa yang dilanggar kalau tidak dipenuhi akan ditutup," tegasnya.  

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola terkait masalah parkir yang menyebabkan kemacetan di Jalan DI Panjaitan.

Namun, peringatan tersebut belum dipenuhi dengan langkah konkret.  

"Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap tidak dipenuhi, kami yang akan bertindak. Kalau masih buka, pasti kami segel," ujarnya menegaskan.  

Anis juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan demi menghindari polemik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. 

Baca juga: Kemacetan di Jalan Nasional, Dishub Gembosi 3 Ban Kendaraan di Samarinda Theme Park

"Kami senang adanya destinasi baru seperti ini, karena dapat meningkatkan perekonomian warga setempat dan menyerap tenaga kerja. Tapi harus diingat, dampak negatif seperti kemacetan tidak boleh diabaikan. Tempat parkir harus disediakan sesuai animo pengunjung," imbuhnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved