Berita Nasional Terkini

Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak, Pertama 6 Februari, Potensi Langgar Putusan MK, akan Digugat?

Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan serentak, pertama 6 Februari. Hal ini berpotensi langgar putusan MK, akan digugat?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi. Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan serentak. Yang pertama, pelantikan kepala daerah dilaksanakan 6 Februari 2025. Pelantikan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara bertahap ini berpotensi langgar putusan MK, akan digugat? 

Saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (22/1/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan serentak 545 kepala daerah secara bersamaan sulit diwujudkan.

Hal ini disebabkan oleh potensi sengketa hasil Pilkada di MK dan berbagai kendala lainnya.

Di samping itu, undang-undang juga tidak mengatur seluruh kepala daerah mesti dilantik secara bersamaan maupun bertahap.

“Di dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus satu kali atau dua kali, yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Tito mencontohkan pengalaman sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dan Yalimo, Papua yang memakan waktu lama hingga menunda pelantikan kepala daerah.

“Yang paling fenomenal adalah saya kira yang kasus Yalimo, Papua, perintah daripada keputusan MK, itu harus dilaksanakan Pilkada diulangi dari awal yaitu dari pendaftaran," ungkap Tito.

Dia juga menyebut faktor force majeure, seperti bencana alam, juga dapat menghambat pelantikan serentak.

"Pemungutan suara ulang, Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang, dan force majeure misalnya bencana, itu sudah jelas membuka potensi untuk tidak terjadi pelantikan 545 serentak," pungkas Tito.

Baca juga: Jadwal Pelantikan 7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim usai Penetapan KPU

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved