Berita Kaltim Terkini
Dilantik 6 Februari, Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima 7 Wali Kota/Bupati Terpilih di Kaltim
7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim bakal dilantik lebih dulu 6 Februari 2025. Cek gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR telah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik bertahap dimulai 6 Februari 2025 untuk yang tidak ada sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk di antaranya adalah 7 Walikota/Bupati di Kaltim.
Dari 11 Pilkada 2024 di Kaltim, hanya 7 hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
KPU juga telah menetapkan 7 pasangan Walikota/Bupati dan wakilnya terpilih yang kini menunggu jadwal pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 nanti.
Berapa besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima para Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim ini?
Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim akan Dilantik Lebih Dulu, Kapan yang Lain?
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik.
“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).
Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.
Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.
“Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait seperti pemerintah dan DPRD,” kata Suardi.
Terkait seluruh persiapan pelantikan, ia pun menegaskan bahwa bukan lagi ranah pihaknya.
Pasalnya, KPU hanya menyampaikan hasil keputusan pemungutan suara yang sudah diselenggarakan pihaknya dan telah merampungkan tahapan terkait dengan penetapan paslon terpilih 9 Januari 2025 lalu.
Daftar 7 Wali Kota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Kaltim yang bakal segera dilantik 6 Februari 2025:

- Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
- Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
- Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
- Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
- Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
- Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo
Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Walikota/Bupati
Gaji bupati dan gaji wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Gaji pokok bupati wali kota dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda.
Baca juga: Sambut Pelantikan Neni Moerniaeni dan Agus Haris, Pemkot Bontang Siapkan Pesta Rakyat
Tunjangan bupati dan wali kota
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota dan bupati masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional bupati/wali kota
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota dan bupati.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, besarnya biaya penunjang operasional bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang Resmi Ditetapkan KPU, Kata Mendagri soal Jadwal Pelantikan
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
pelantikan kepala daerah 2025
gaji kepala daerah
gaji
Walikota
Bupati
Kalimantan Timur
Kaltim
TribunKaltim.co
Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak, Pertama 6 Februari, Potensi Langgar Putusan MK, akan Digugat? |
![]() |
---|
KPU Bontang Sebut Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kemungkinan Dimajukan |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Mundur Maret, KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Daftar 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang sudah Resmi Ditetapkan KPU, Cek Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.