Berita Samarinda Terkini

Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Disimpan Dalam Brankas

Satreskoba Polresta Samarinda ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, sabu disimpan dalam brankas.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
PEREDARAN SABU SAMARINDA - Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Samarinda pada Jumat (31/1/2024). Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berkat kegiatan rutin Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan P.Suryanata Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Pengungkapan kasus ini berkat kegiatan rutin Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan P.Suryanata Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Demikian yang disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.

Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka berinisial M (41), petugas menemukan satu buah brankas merek taffGuard.

Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus Pemilik Rekening Jaringan Narkoba Lintas Kaltim-Kalimantan Selatan

Dalam brankas tersebut tersimpan empat poket sabu seberat 16,84 gram brutto, dua buah timbangan digital, tujuh bundel plastik klip.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,1 juta di dalam kamar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, tersangka mengaku diminta dari dari salah seorang untuk mengambil barang haram tersebut dalam brankas.

"Sebelumnya disuruh oleh saudara H yang merupakan data pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada dalam brankas dan memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli di rumah saudari M," ucapnya, Jumat (31/1/2024).

Baca juga: Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda Terkait Kepemilikan Ganja Seberat 8,43 Gram

Diketahui bahwa tersangka M mengomsumsi sabu yang diambil dari brankas tersebut.

Atas kejadian ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved