Berita Samarinda Terkini
Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda Terkait Kepemilikan Ganja Seberat 8,43 Gram
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Sabtu (25/1/2025) dini hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/15/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM.
Secara kronologi kejadian Ia menjelaskan penangkapan Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas di kawasan jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda KalimantanTimur, pada Sabtu, ( 25/1/2025) yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Baca juga: Sedang Menunggu Pembeli Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda
"Sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor," ucapnya Sabtu, (25/1/2025).
Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria tersebut yang mana diketahui pria tersebut berinisial RF (19), yang merupakan warga Jalan Kenangan IX, Sungai Pinang, Samarinda.
Ditemukan barang haram berupa 1 lembar kertas berisi ganja seberat 8,43 gram bruto yang dibalut isolasi plastik coklat, yang disimpan di kantong celana belakang tersangka.
Tidak hanya barang haram itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa Uang tunai sebanyak Rp100.000, yang diduga hasil transaksi narkotika,1 unit handphone merk Vivo warna ungu,1 unit sepeda motor Honda Vario putih.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian ini RF di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya.(*)
Jalan Menuju Pelabuhan Ferry Balikpapan-Penajam Hancur, Abdulloh Desak Pemprov Kaltim Tak Tutup Mata |
![]() |
---|
Tokoh Pendidikan dari Kaltim Aminah Syukur Diwacanakan Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
DLH Samarinda Pastikan Pembangunan 10 Insinerator Penuhi Syarat Jarak dan Pengelolaan Emisi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih |
![]() |
---|
Diimingi Mainan, Remaja Samarinda Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.