Pilkada 2024
Info Terkini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025, Tito Karnavian: Tunggu Putusan Dismissal MK
Inilah info terkini jadwal pelantikan Kepala Daerah 2025, Tito Karnavian: tunggu putusan dismissal MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah info terkini jadwal pelantikan Kepala Daerah 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: tunggu putusan dismissal MK.
Sesuai permintaan Presiden Prabowo, jadwal pelantikan Kepala Daerah 2025 resmi diundur.
Tito Karnavian mengatakan, alasan Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah diundur adalah demi efisiensi.
Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah 2025 Batal Digelar 6 Februari, Mendagri: Tunggu Putusan Dismissal MK
Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
Pemerintah pun resmi mengundur agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula akan digelar secara bertahap pada tanggal 6 Februari 2025.
Hal itu tentu menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah pihak.
Termasuk Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini juga buka suara mengenai diundurnya pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari 2025 tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, Titi menuturkan bahwa Putusan MK No. 143/PUU-XXI/2023, Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa desain pilkada serentak bukan hanya menyangkut pemungutan suara secara serentak, namun harus diikuti keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih yang berkaitan dengan penataan akhir masa jabatan.
"Dengan demikian pelantikan bergelombang seperti yang direncanakan pemerintah dan akan dimulai pada 6 Februari 2025 adalah bertentangan dengan pengaturan pelantikan serentak yang termuat dalam UU Pilkada maupun sejumlah Putusan MK," ujar Titi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (1/2/2025).

Oleh karena itu, Titi menilai, keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK adalah langkah yang tepat.
Meski demikian, Titi menekankan, sebaiknya jadwal pelantikan mengikuti isi Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024 yang menegaskan soal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama atau serentak, termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima.
Sehingga pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan faktor force majeure," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.