Berita Nasional Terkini
Nusron Wahid Copot Enam Pejabat Kementerian ATR BPN, Mengapa Belum Dibawa ke Ranah Pidana?
Nusron Wahid copot 6 pejabat Kementerian ATR BPN, mengapa belum dibawa ke ranah pidana?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Nusron Wahid copot enam pejabat Kementerian ATR BPN, mengapa belum dibawa ke ranah pidana?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pejabat di kementeriannya imbas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, dua pejabat lainnya disanksi berat.
Lantas mengapa belum dibawa ke ranah pidana?
Baca juga: Dugaan Korupsi SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades dan Pejabat BPN ke Kejagung
Tidak dijelaskan secara rinci mana pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat.
Namun, yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), salah satu yang terkena imbas dari kasus pagar laut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS.
"Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," papar Nusron.
Menurut Nusron, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi itu.
"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," imbuh Nusron.
Tak dibawa ke ranah pidana?
Meski para pegawai itu telah disanksi, Nusron mengaku tidak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak.
Menurut dia, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.
"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron.
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.