Pilkada Kaltim 2024

Sengketa Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jelang Putusan MK 5 Februari, Kedua Kubu Optimis Sesuai Harapan

Jelang putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025 mendatang, Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji optimis hasil putusan sesuai harapan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Foto arsip dari Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Nampak Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kedua kubu yang kini tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 menunjukkan optimismenya.

Jelang putusan yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 mendatang, baik kubu pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji optimis hasil putusan sesuai harapan pihaknya.

Paslon nomor urut 01 misalnya yang mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/202 optimis perkara bakal dilanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Dipercepat, Jadwal Putusan Dismissal MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Daftar 5 Gugatan dari Kaltim

Sehingga, ketika dilanjutkannya perkara gugatan ini, maka saksi–saksi harus dihadirkan dalam meja peradilan MK.

Dari informasi jadwal yang diterima Tribun Kaltim, pengucapan putusan/ketetapan perkara PHP Kada Kaltim akan dibacakan MK pada 5 Februari 2025.

Bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni hasil Pilgub 2024 Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng)

“Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop,” sebut Jaidun, selaku bagian dari Tim Hukum paslon nomor urut 01 Isran–Hadi, Sabtu (1/2/2025).

Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan, pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.

Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.

“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut. Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi. Kira-kira demikian,” imbuhnya.

Sementara kubu paslon 02 Rudy–Seno melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.

Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.

"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.

Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.

Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena  langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka. 

"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku. Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved