Pilkada 2024
Dipercepat, Jadwal Putusan Dismissal MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Daftar 5 Gugatan dari Kaltim
Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilkada 2024 dipercepat. Daftar 5 gugatan dari Kaltim.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) sidang sengketa Pilkada 2024 dipercepat.
Terbaru MK akan mempercepat sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pekan depan, lebih cepat satu pekan dibandingkan jadwal semula.
Putusan dismissal MK ini akan menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk 5 gugatan dari Kalimantan Timur (Kaltim).
Semula Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 13-15 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak, Pertama 6 Februari, Potensi Langgar Putusan MK, akan Digugat?
Jadwal putusan dismissal MK ini sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.
Selanjutnya, terbaru jadwal putusan dismissal MK akan digelar 4-5 Februari 2025.
Jadwal terbaru putusan dismissal MK ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, "Putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.
Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.
Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.
Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.
Ada 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

Komisioner KPU Kaltim, Suardi 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.
Daftar 5 gugatan Pilkada 2024 dari Kaltim
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi
- Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Sidang Pilkada Berau 2024, Jawaban Kubu Sri Juniarsih-Gamalis soal Persetujuan Mutasi dari Mendagri |
![]() |
---|
Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rudy-Seno: Pembuat Buku yang Ditunjukkan Refly Harun di Sidang MK sudah Dilaporkan |
![]() |
---|
Sidang Kedua Lanjutan Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kubu Rudy-Seno Siap Jawab Tudingan Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.