Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Barat, Status Mantan Napi Edistasius Endi Jadi Sorotan

Sidang sengketa Pilkada Manggarai Barat, status mantan napi Edistasius Endi jadi sorotan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Status mantan terpidana calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi, menjadi pembahasan utama dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Manggarai Barat, status mantan napi Edistasius Endi jadi sorotan.

Sidang sengketa Pilkada Manggarai Barat kemarin menyorot perkara status mantan narapidana calon bupati Edistasius Endi.

Status mantan terpidana calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi itu pun menjadi pembahasan utama dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024

Diketahui, Pasangan calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, menggugat hasil Pilbup dengan alasan Edistasius tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana secara terbuka kepada publik.

Kuasa hukum KPU, Rio Sandy Setyono, dalam sidang MK pada Jumat (31/1/2025), membantah tuduhan tersebut. 

Ia menegaskan Edistasius telah memenuhi syarat pencalonan dan telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum," kata Rio.

Rio menjelaskan Edistasius dipidana 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 10 Agustus 2016 berdasarkan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. 

Oleh karena itu, kata Rio, Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku untuk mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

"Dan yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara tersebut," ujarnya.

Rio juga memastikan bahwa Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui salah satu media cetak yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Meskipun KPU menegaskan syarat pencalonan telah dipenuhi, pihak pemohon tetap berpegang pada argumen bahwa pengumuman tersebut tidak cukup luas untuk diketahui masyarakat secara umum.

Sebelumna, Kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025), menilai KPU Manggarai Barat telah meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan informasi tentang rekam jejak hukum Edistasius.

"Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi," kata Asrun.

Baca juga: Ada Flashdisk dan SK, Rincian 39 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Isran di Sengketa Pilkada Kaltim 2024

"Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP," sambungnya.

Menurut Asrun, KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat karena adanya riwayat pidana yang tidak diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Eks Napi Edistasius Endi Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Barat

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved