Pilkada Kaltara 2024

Jadwal Lengkap Putusan Dismissal MK untuk 3 Sengketa Pilkada di Kaltara Lengkap Link Nonton Sidang

Berikut jadwal lengkap putusan dismissal MK untuk sengketa Pilkada di Kalimantan Utara lengkap link nonton sidang.

Kompas.com/Wawan H Prabowo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut jadwal terbaru pembacaan akhir putusan sengketa Pilkada 2024, bakal dipercepat oleh MK (Kompas.com/Wawan H Prabowo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal lengkap putusan dismissal MK untuk sengketa Pilkada di Kalimantan Utara lengkap link nonton sidang.

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi mempercepat sidang. MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sela ( dismissal ) 310 perkara Sengketa Pilkada dalam dua hari, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Sidang ini dipercepat dari jadwal semula yakni pada 11-13 Februari 2025.

Dikutip dari laman mkri.id, MK akan membacakan sebanyak 158 putusan sela pada Selasa (4/2).

Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024

Kemudian sisanya 152 putusan sela atau dismissal akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

Berikut jadwal sidang putusan sela 3 sengketa Pilkada di Kaltara:

SIDANG SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut jadwal terbaru pembacaan akhir putusan sengketa Pilkada 2024, bakal dipercepat oleh MK (Kompas.com/Wawan H Prabowo)
SIDANG SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut jadwal terbaru pembacaan akhir putusan sengketa Pilkada 2024, bakal dipercepat oleh MK (Kompas.com/Wawan H Prabowo) (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

- Sidang putusan atas gugatan hasil Pilkada Tarakan 2024 atas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Khairul-Ibnu Suud.

Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, sidang panel 2.

- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Nunukan 2024 dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Sabri-Hermanus.

Belakangan gugatan pihak paslon Andi Akbar-Servianus dicabut, namun masih menunggu putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang digelar pada Selasa, 4 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.

- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Tana Tidung yang meraih suara terbanyak pasangan Bupari dan Wakil Bupati Ibrahim Ali-Sabri.

Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.

Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan akan mempersiapkan semuanya dengan baik, termasuk substansi dari putusan.

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).

Untuk mempersiapkan hal itu dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur pada akhir pekan ini.

"Kami tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan baik dan lancar," tutur dia.

Ia pun memastikan putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.

Selain mempercepat sidang putusan sela atau dismissal, MK juga mempercepat jadwal sidang putusan seluruh sengketa Pilkada 2024.

Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025. Namun, MK mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan itu pada 24 Februari nanti.  

Perubahan jadwal ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. "24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) kita yang nomor 1/2025," kata Faiz.

Faiz menjelaskan percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip speedy trial.

"Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat.

Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delayed justice denied," katanya.

Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.

"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.

Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak 8 Januari 2025.

Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.

Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.

Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu. Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari.

Baca juga: Apa Itu Putusan Dismissal yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah? Ini Penjelasannya

Berikut link streaming sidang MK Pilkada di Kaltara:

KLIK LINK DI SINI

Pelantikan Kepala Daerah

Seiring dipercepatnya jadwal dismissal dan sidang putusan sengketa Pilkada 2024 di MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan pelantikan Kepala Daerah batal digelar tanggal 6 Februari 2025.

"Karena disatukan antara yang pelantikan Kepala Daerah non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Seiring dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, hingga Bawaslu imbas mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah itu.

Rifqi menjelaskan rapat akan digelar pada Senin 3 Februari, membahas usulan perubahan jadwal pelantikan Kepala Daerah.

"Kami mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025.

Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Rifqinizamy, Sabtu (1/2).

Di sisi lain, ia menilai wajar Mendagri Tito Karnavian mengundurkan pelantikan Kepala Daerah pada tanggal 6 Februari 2025.

Pasalnya, pemerintah hendak menggabungkan pelantikan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun berharap jadwal pelantikan Kepala Daerah serentak ini dapat segera dipastikan dengan menyesuaikan perkembangan di MK.

"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK," ujar dia.

"Kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," sambungnya.(tribun network/mar/den/dod)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved