Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Kejar Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari, Hakim MK tak Libur Akhir Pekan Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan sela (dismissal) 310 perkara yang teregistrasi di MK dalam dua hari.

Tayang:
Grafis TribunKaltim.co
PUTUSAN DISMISSAL MK - Foto menunjukkan headline koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Minggu (2/2/2025). Koran Tribun Kaltim membahas di antaranya mengenai putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 4-5 Februari (GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan sela (dismissal) 310 perkara yang teregistrasi di MK dalam dua hari, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Sidang ini dipercepat dari jadwal semula yakni pada 11-13 Februari 2025. Seperti dikutip dari laman mkri.id, MK akan membacakan sebanyak 158 putusan sela pada Selasa (4/2).

Kemudian sisanya 152 putusan sela atau dismissal akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan akan mempersiapkan semuanya dengan baik, termasuk substansi dari putusan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).

Untuk mempersiapkan hal itu dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur pada akhir pekan ini.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Foto menunjukkan headline koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Minggu (2/2/2025). Koran Tribun Kaltim membahas di antaranya mengenai putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 4-5 Februari (GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Foto menunjukkan headline koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Minggu (2/2/2025). Koran Tribun Kaltim membahas di antaranya mengenai putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 4-5 Februari (GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO) (Grafis TribunKaltim.co)

"Kami tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan baik dan lancar," tutur dia.

Ia pun memastikan putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.

Selain mempercepat sidang putusan sela atau dismissal, MK juga mempercepat jadwal sidang putusan seluruh sengketa Pilkada 2024.

Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025. Namun, MK mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan itu pada 24 Februari nanti.

Perubahan jadwal ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.

"24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi kita yang nomor 1/2025," kata Faiz.

Faiz menjelaskan percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip speedy trial. "Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat.

Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delayed justice denied," katanya.

Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin
keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved