Berita Samarinda Terkini

Polisi Amankan Narapidana Rutan Samarinda, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu di Kota Tepian

Kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda kembali terungkap dengan mengamankan 2 narapidana

TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA
PENGEDAR SABU DI RUTAN - Barang bukti yang diamankan polisi, Kamis (30/1/2025). Dua Narapidana Rutan Kelas II A Samarinda kendalikan peredaran sabu di Kota Samarinda, berhasil diamankan bersama satu orang kurir. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda kembali terungkap.

Baru-baru ini, Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1) sekitar pukul 19.30 WITA.

Di mana otak dibalik dari pengungkapan kasus ini adalah HW dan W yang merupakan Narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dilakukannya di depan sebuah kos di Jalan Grilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dalam operasi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial H (36) yang tertangkap tangan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi.

Baca juga: Terjawab Siapa Radja Nainggolan, Profil Pemain Lokeren Temse yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Lebih lanjut Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap tersangka H menyampaikan barang haram tersebut berasal dari seorang yang sedang dalam tahanan di Rutan Kelas II A Samarinda.

"Sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Petugas segera mendatangi rutan dan mengamankan HW serta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu," jelasnya. Senin, (3/2/2025).

Tidak sampai disitu, setelah mengamankan HW di Rutan Kelas II A Samarinda itu, Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan yang di mana dari hasil introgasi terhadap HW ternyata barang tersebut milik seorang yang sama-sama berada di dalam Rutan Kelas II A Samarinda. 

"Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana, W, yang kemudian turut diamankan beserta ponselnya," ujarnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini Satreskoba Polresta Samarinda Mengamankan dan menetapkan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42) yang dimana dua orang di antaranya merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Badak Bontang, 4 Tersangka Ditangkap

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved