Berita Paser Terkini

Warga Paser Cukup Pakai Kartu DPT untuk Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram di pangkalan tidak harus menunjukkan Kartu Keluarga di Tana Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEMBELIAN GAS SUBSIDI - Naimah, salah satu pelaku UMKM yang menunjukkan kartu DPT di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (3/2/2025). Kartu DPT ini digunakan untuk membeli LPG subsidi di pangkalan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KK dan KTP. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram di pangkalan tidak harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal itu dikarenakan, pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Paser sudah memberi kartu khusus sebagai pengenal Daftar Pembeli Tetap (DPT) pada wilayah masing-masing. 

Seperti yang dialami salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Tanah Grogot, Naimah harus menunjukkan kartu DPT untuk bisa membeli gas subsidi pemerintah. 

"Awal-awalnya saja kami diminta membawa KK dan KTP, setelah itu baru dikasih kartu DPT oleh pangkalan agar pembelian selanjutnya cukup menunjukkan kartu itu saja," kata Naimah di Tana Grogot, Paser, Senin (3/2/2025). 

Baca juga: Kebijakan Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Sulitkan Rakyat, Warga Beralih Gunakan Kayu Bakar

Hanya saja, terdapat pembatasan bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram yaitu hanya sekali dalam seminggu. 

"Kalau saya terdaftar di pangkalan HSL belakang pom bensin, itu hanya setiap hari Kamis saja baru bisa beli disana dengan harga Rp22 ribu. Kalau gas habis kurang dari sepekan, maka mau tidak mau beli di pengecer dengan harga Rp40 sampai Rp 45 ribu per tabungnya," tandasnya. 

Diharapkan, gas subsidi pemerintah itu dapat dibeli dalam dua sampai tiga kali dalam sepekan sesuai kebutuhan masyarakat maupun pelaku UMKM. 

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Paser, Suherman mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses pengumpulan data untuk DPT. 

"Datanya masih kami himpun, karena baru sekitar lima puluhan persen data DPT yang masuk. Kami rekap dulu, untuk dijadikan dasar pangkalan menyalurkan atau menjual LPG 3 kilogram ke masing-masing DPT dan tentu tidak boleh dijual diluar itu," tegasnya. 

Baca juga: Gas 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Diperlukan namun Harus Didata dan Diawasi

Meskipun sudah ada data DPT pada tahun sebelumnya, hanya saja diperlukan pembaharuan pada data tersebut. 

"Data DPT itu kami update setiap tahunnya, siapa tahu ada penambahan data maupun sebagainya untuk pengguna baru maka akan kami coba akomodir dan kami ajukan penambahan kuota," ulasnya. 

Menurutnya, kondisi saat ini terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengguna dan ketersediaan kuota. 

Nantinya setelah semua data DPT rampung, kata Suherman maka pihaknya baru bisa melakukan perbandingan. 

Baca juga: Pemkot Samarinda akan Luncurkan Kartu Pembelian Gas 3 Kg untuk 35 Ribu Warga di Bulan Ini

"Kondisi sekarang lebih banyak pengguna daripada kuota, kalau kita sudah DPT maka bisa kita bandingkan yang tersalurkan ke kita berapa, kekurangannya berapa dan penggunanya berapa," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved