Pilkada Sumut 2024
Hasil Putusan Sengketa Pilkada Sumut 2024: MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution jadi Gubernur
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dap
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan sengketa Pilkada Sumut 2024, Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution bakal dilantik jadi Gubernur.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan
"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.
Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh.
"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan.
Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.
Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini 2025, Pembacaan Putusan Dismissal Hasil Pilkada 2024
Merasa Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman Tak Ikut Pembacaan Dismissal Sengketa Pilkada Sumut 2024
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman menggunakan hak ingkar dan meninggalkan ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.