Pilkada Sumut 2024

Hasil Sidang Putusan Dismissal Pilkada Sumut 2024, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar, Pengaruh Bobby N?

Berikut hasil sidang putusan dismissal Pilkada Sumut 2024. Hakim Konstitusi, Anwar Usman gunakan hak ingkar. Apakah ada pengaruh Bobby Nasution?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
PUTUSAN DISMISSAL MK - Arsip foto Hakim MK, Anwar Usman pimpin sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut hasil sidang putusan dismissal Pilkada Sumut 2024. Hakim Konstitusi, Anwar Usman gunakan hak ingkar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil sidang putusan dismissal Pilkada Sumut 2024.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman gunakan hak ingkar dalam sidang PHPU Pilkada Sumut 2024 di MK. 

Apakah ada pengaruh Bobby Nasution, sehingga Anwar Usman memilih untuk tidak menilai sengketa gugatan yang melibatkan Bobby Nasution.

Untuk diketahui, satu di antara calon yang turut berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Anwar Usman sendiri merupakan ipar dari Jokowi.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam sidang dismissal sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan hak tersebut digunakan Anwar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan putusan dismissal perkara PHPU Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Permohonan itu diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang memberi kuasa kepada Bambang Widjojanto.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang pengucapan penetapan dan putusan dismissal PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

"Sedikit dijelaskan untuk para pihak, dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ucap Suhartoyo.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025

Suhartoyo menjelaskan alasan Anwar menggunakan hak ingkar tersebut karena salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024 masih ada hubungan keluarga dengannya.

Suhartoyo juga mengungkapkan, Anwar Usman menyatakan penggunaan hak ingkar tersebut tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dijatuhkan kepadanya.

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," ujar Suhartoyo.

"Tetapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon adalah masih ada hubungan keluarga. Itu. Supaya dimaklumi," lanjut dia.

Dalam amar putusannya, 8 Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Punya Hubungan Keluarga, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar dalam Sidang Dismissal PHPU Pilgub Sumut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved